Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memiliki tujuan yaitu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Demikian hal tersebut disampaikan Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah yang juga pembimbing manasik haji pada Selasa (23/4/2024) disaat memberikan materi atau pembekalan pada pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji untuk Jemaah Calon Haji reguler tingkat Kecamatan pada Kecamatan Dawuan, Kertajati dan Jatiwangi.
Selanjutnya Euis menyampaikan tentang hak dan kewajiban jemaah haji mulai ketika masih di tanah air, di Bandara Jedah, di Madinah, dan juga di Makkah.
"Bapak dan ibu sebagai jemaah haji, tentunya Bapak dan Ibu mempunyai hak dan kewajiban agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, jangan sampai Bapak dan Ibu tidak mengetahui tentang hak yang akan didapatkan oleh Bapak dan Ibu. Begitupun dengan kewajiban yang harus dilaksanakan." Kata Euis.
"Diantara hak sebagai jemaah haji di tanah air", Lanjut Euis. "Bapak dan Ibu akan mendapatkan yang pertama adalah mendapat bimbingan ibadah dan manasik haji. Kedua, pengelompokan dalam kloter dengan memperhatikan hubungan kekerabatan, wilayah tempat tinggal dan lainnya. Ketiga, akomodasi & konsumsi selama maksimal 24 jam di asrama haji embarkasi menjelang keberangkatan, paspor haji yang telah divisa, gelang identitas dan living cost. (750 SAR atau Rp. 3.120.000 untuk tahun 1445 H). Yang keempat adalah transportasi Indonesia-Arab Saudi PP. Yang kelima adalah pelayanan kesehatan dan untuk perawatan jemaah haji sakit." Jelasnya.
Selain di tanah air tentunya jemaah haji pun akan mendapatkan beberapa haknya ketika tiba di Bandara Jedah sebagaimana berikut : Konsumsi pada saat kedatangan di bandara KAIA Jeddah, transportasi ke Madinah atau Makkah dan pemondokan serta konsumsi selama maksimal 24 jam menjelang pemulangan ke tanah air.
Lebih lanjut, Euis menjelaskan bahwa Jemaah Haji selama di Madinah maupun Makkah akan senantiasa mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga menurutnya, jemaah haji harus benar-benar menggunakan hak tersebut dengan sebaik-baiknya.
Diantara hal-hal yang akan didapatkan oleh jemaah haji selama berada di Madinah diantaranya pertama akan mendapatkan pemondokan dan konsumsi. Kedua, konsumsi pada saat kedatangan di terminal Hijrah dan di KM 9 dalam perjalanan ke Makkah/Jeddah. Dan ketiga transportasi ke Makkah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air.
Euis mengingatkan bahwa selain hak yang diterima, jemaah calon haji juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Selain hak hak yang akan Bapak dan Ibu terima selama perjalanan ibadah haji, Bapak dan Ibu pun harus memperhatikan apa saja yang menjadi kewajiban Bapak dan Ibu dalam melaksanakan ibadah haji. Hal tersebut tentunya akan berkaitan dengan hak Bapak dan Ibu nantinya." Ungkap Euis.
Bimbingan Manasik Haji tingkat Kecamatan tersebut diikuti oleh jemaah calon haji dari 3 Kecamatan. Kecamatan Dawuan sebanyak 50 orang, Kecamatan Kertajati sebanyak 20 orang dan Kecamatan Jatiwangi sebanyak 53 orang.